Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Anggaran tersebut melekat pada dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana menyatakan kasus Dispar Halut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik, masih bersifat rahasia,” ucap Afriandi kepada tandaseru.com, Kamis (14/7).
Sekadar diketahui, anggaran Rp 4,7 miliar itu diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas air bersih di Gunung Dukono, shelter, dan jalan setapak sebagai akses menuju puncak Gunung Dukono.
Tinggalkan Balasan