Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar.
Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, terkait dengan kasus di Halmahera Barat pihaknya terus melakukan pendalaman.
“Permasalahan Halbar memang kita sedang perdalam, karena ini masih tahap penyelidikan,” ucap Richard kepada tandaseru.com, Selasa (12/7).
Menurutnya, sejauh ini sudah banyak pihak yang berkompeten terkait permasalahan tersebut yang dipanggil.
Tinggalkan Balasan