Katena itu, RT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider terdakwa TR, JPU mengatakan pada 2017 sampai 2018 terjadi permasalahan pada pekerjaan proyek tersebut di mana terdakwa AF belum membayar lunas upah kerja tukang sebesar Rp 95 juta.

Atas permasalahan itu, TR lalu memberikan dana sebesar Rp 95 juta kepada Kepala Desa Dagasuli AA untuk membayar upah pekerjaan. Namun Kades justru memberikan dana tersebut ke pihak-pihak yang tidak terkait dalam hal ini wartawan sebesar Rp 48 juta.

Untuk terdakwa AF, dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider AF diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk terdakwa DK diduga melanggar pasal yang sama yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.