SD pada akhirnya divonis penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 740 juta subsider 1 tahun 5 bulan penjara.
Sementara terdakwa GM dituntut pidana penjara 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 339.836.596 subsider pidana penjara selama 2,6 bulan.
GM lantas divonis penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 399 juta subsider 1 tahun penjara.
Ketiganya didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. Termasuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 U Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.365.861.596,00.
Tinggalkan Balasan