Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kita lakukan pengembangan,” pungkas Andik.