Barang bukti ganja seberat 1,8 kilogram yang dikemas dalam tupperware turut diamankan dari tangan Angga.
“Untuk mengelabui petugas, tupperware tersebut bertuliskan daging rendang,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, AA mengaku hanya disuruh MYI alias Yudi yang saat itu berada di Lapas Ternate.
“Jadi ada dua tersangka, tersangka yang pertama adalah tukang ojek dan tersangka kedua adalah napi di Lapas Ternate,” terang Andik.
Andik menegaskan, dalam kasus ini pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan hingga ke Medan sesuai keterangan tersangka.
Tinggalkan Balasan