Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan ke Polsek Pulau Ternate. Laporan polisi dengan nomor LP/12/VI/2022/SPKT/Polsek Pulau Ternate pun diterbitkan pada 24 Juni.

“Kejadian tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak empat kali dengan cara masuk ke rumah korban lalu memutar balon lampu dan menggunakan kesempatan tersebut untuk masuk ke kamar korban lalu melakukan tindakan pencabulan,” jelas Kapolsek Pulau Ternate IPDA Mirna Oramali, Selasa (5/7).

Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) junto Pasal 64 KUHPidana ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Meski begitu, Mirna mengaku, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Terduga pelaku juga telah ditahan.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Pulau Ternate dan terhadap pelaku telah dilakukan penahanan,” tandasnya.