Tandaseru — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyoroti kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Kasus ini melibatkan 7 orang terduga pelaku yang saat ini telah ditangkap polisi.

Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, Komnas Perempuan berharap pihak kepolisian akan segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.

“Penanganan kasus diminta memperhatikan berbagai terobosan hukum acara yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diamanatkan untuk juga digunakan dalam kasus perkosaan,” ujar Andy kepada tandaseru.com, Sabtu (2/7).

Menurut Andy, kepolisian juga perlu memastikan penggunaan UU Sistem Peradilan Pidana anak.