Tandaseru — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa tujuh saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan.

Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (28/6) hingga Kamis (30/6) di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor Sprint Print-370/Q.2/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.

Kasidik Kejati Maluku Utara Hasan M Taher mengungkapkan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut terkait anggaran pembangunan masjid tahun 2017, 2018 dan 2019.

“Pemeriksaan ketujuh saksi ini yakni Syaiful Turuy selaku mantan Kepala Inspektorat, Ahmad Hadi selaku mantan Kadis Perkim dan PPK 2017, 2018 dan 2019, Irwan Mustafa PPTK 2018, Rusli DG Basir selaku Tim PHO dan Ahmad Ibrahim. Sementara dua saksi masih mangkir dalam panggilan di antaranya Leni Syahrir (Direksi PT. BUMN) serta Zulkarnaen (Pengawas lapangan),” ungkapnya.

Menurut Hasan, saksi yang tidak menghadiri panggilan tim penyidik akan dipanggil kembali.