Tandaseru — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang lanjutan perkara tipikor penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tuguis, Halmahera Utara, tahun 2016-2017, Selasa (28/6).

Dalam sidang kasus ini, mantan Kepala Desa Tuguis YH alias Odan duduk sebagai pesakitan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Khadijah A. Rumalean didampingi dua hakim anggota R. Moh. Yakub Widodo dan Samhadi.

Hakim Ketua Khadijah saat membacakan putusan menyatakan terdakwa YH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, Majelis Hakim menghukum YH pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

“Dengan ketentuan jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Khadijah.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum YH membayar uang pengganti senilai Rp 400 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.