“Dalam hal terdakwa mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” tegas Iwan.

Sedangkan, terdakwa Muksin dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti Rp 90 juta. Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Iwan.

Jika dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan perundang-undangan lain.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut.