Tandaseru — Polemik pembatalan surat keputusan mutasi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Maluku Utara, Risval Tribudianto, berbuntut panjang.
Pembatalan SK yang diteken Wakil Wali Kota Jasri Usman itu disampaikan dalam konferensi pers Pemkot Ternate pekan lalu.
Akibat konferensi pers itu, Kepala Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan Agus Fian Jambak dan Kabag Hukum Toto Sunarto bakal diperiksa.
Selain dipanggil DPRD, keduanya juga akan diperiksa Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Selasa (28/6).
Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menyatakan pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu dilakukan besok.
Tinggalkan Balasan