Tandaseru — Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret Ketua dan Anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, berbuntut panjang.

Pasalnya, Anggota DPRD Suhari Lohor yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut kini mempolisikan SH, pemilik tanah yang pertama kali menjual lahan kepadanya.

Suhari bersama koleganya, Ketua DPRD Rusminto Pawane harus menjadi pesakitan setelah dipolisikan pengusaha Tonny Laos.

Tonny menuding Suhari menjual tanah kepadanya dengan ukuran yang tak sesuai. Sedangkan Rusminto berperan sebagai perantara jual beli lahan tersebut.

Suhari yang merasa SH lah yang mengurangi ukuran tanah sejak awal lantas mempolisikan pria tersebut.

Kuasa hukum Suhari, Mukibar Barakati, kepada tandaseru.com mengatakan penjualan tanah yang dilakukan SH ternyata tidak sesuai luasannya, termasuk pergeseran patok tanah yang berbeda dari penjualan awal.