Tandaseru — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan.
Proyek tambatan perahu yang diduga bermasalah ini dikerjakan pada tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,2 miliar lebih oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Ketiga tersangka tersangka ini masing-masing adalah AF selaku rekanan yang mengerjakan proyek, DK selaki Direktur CV SK, dan TR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara Eka J Hayer saat dikonfirmasi menyatakan ketiga orang tersebut sebelumnya telah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.
“Tersangka ada tiga orang,” kata Eka, Jumat (24/6).
Ketiga tersangka ditahan terhitung sejak 24 Juni sampai 14 Juli 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo.
Tinggalkan Balasan