Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memastikan bakal memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kedapatan menjual pertalite ke pengecer.

Tak hanya ancaman sanksi tersebut, Pemkot Ternate bersama aparat TNI dan Polri pun mulai bersama-sama melakukan pengawasan langsung ke SPBU yang ada di Kota Ternate.

Pengawasan dilakukan agar tidak ada lagi penjualan pertalite yang sengaja dilakukan oknum petugas SPBU kepada pengecer atau penimbun yang biasanya menggunakan galon maupun kendaraan dengan tangki rakitan.

“Yah kalau memang mereka menyalahi itu juga yah sudah, kita tindak (cabut izin),” tegas Nursana Sumadayo, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate, Kamis (23/6).

Menurut Nursana, operasi perdana dalam rangka pengawasan ini kelanjutannya akan dibahas kembali di dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) BBM.