Ia menegaskan, jika dokumen itu tidak ada, maka DPRD meminta pihak berwajib menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Artinya sumbernya dari mana dokumen itu? Kemudian harus dilihat kebenarannya. Apa benar atau tidak, karena yang tertuang tanda tangan di situ kan Ibu Kaban Keuangan punya,” tegasnya.

“Saya kira itu jelas, tinggal selanjutnya adalah DPRD memanggil Pj Bupati sekaligus dengan TAPD dalam rangka kita mengkroscek kebenaran dari semua yang ada,” timpal Rasmin.

Dia menambahkan, rapat selanjutnya akan dibahas seluruh dana COvid-19, termasuk dana yang dikelola RSUD Ir. Soekarno.

“Karena anggaran 2021 kan DPRD tidak mengesahkan, Bupati dan Wakil waktu itu yang buat Perkada. Karena itu harus dicek dokumen yang ada, benar nggak dianggarkan atau tidak? Kalau tidak dianggarkan berarti tidak ada dalam pos itu,” pungkas Rasmin.

Terpisah, Pj Bupati Pulau Morotai mempersilakan jika DPRD hendak memanggilnya untuk ditanyai soal dana Covid-19.