Dalam pertemuan tersebut, sambungnya, Pertamina mengaku hanya menampung dan mendistribusikan BBM. Kewenangan terbesar di Pertamina hanya dua, yakni mencabut rekomendasi dan mengurangi distribusi.

“Tadi ada dari pihak pemerintah menyatakan bahwa mengenai aturan SPBU harus ke Pertamina. Ini kami jadi bingung, masak di Pertamina bilang lain, di pemerintah bilang lain,” ungkapnya.

Ely menambahkan, ISSAP saat ini ingin bertemu Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman selaku penentu kebijakan terkait dengan persoalan yang terjadi.

“Alasan mengeluarkan peraturan itu sendiri, misalnya dilihat dari kondisi kabupaten/kota di Malut, misalnya Tidore dan Halmahera Utara (Halut) itu tertata dengan baik,” ujarnya.

Misalnya Tidore, terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan pelat hitam dan pelat merah tidak diperbolehkan mengisi Pertalite, yang diperbolehkan hanya kalangan kelas bawah.