“Sedangkan sebelumnya SPD di kas daerah sudah diterbitkan, berarti dana sudah tersedia sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terbitkan SPP dan SPM (Surat Perintah Membayar),” ujar Dulman.

“Pihak DPKAD beralasan bahwa kas kosong karena kebijakan, nanti dicairkan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH). Sedangkan kegiatan yang ditangani oleh pihak penyedia bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mana anggarannya telah ditransfer dari pusat,” akunya.

Situasi itu membuat Dulman selaku abdi negara dan pelayan masyarakat serta pihak penyedia merasa kesal dengan ASN yang bertugas di BPKAD yang mempunyai tupoksi sebagai pengelola keuangan daerah.

“Praktik seperti ini sudah sering terjadi dan ini tidak sesuai dengan visi misi Bupati untuk men-DIAHI tata kelola pemerintahan dan manajemen dinas keuangan dan ini disampaikan pada saat kampanye di desa-desa,” imbuhnya.

“Saya sebagai ASN dan terlepas dari tugas saya juga adalah warga masyarakat Halmahera Barat meminta kepada Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selama ini sudah diduga melakukan praktik penyalahgunaan anggaran,” tegas Dulman.

Sebelumnya, dugaan terhadap Dulman sebagai kontraktor tersebut pernah dimuat tandaseru.com dalam artikel berjudul “ASN di Halmahera Barat Ngamuk Gara-gara Anggaran Proyek Belum Cair” pada 29 Desember 2021.

Berita tersebut menurut Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan tidak akurat.

Atas pemberitaan tersebut, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, Redaksi tandaseru.com menyampaikan permohonan maaf kepada Dulman A. Ali dan pembaca media siber tandaseru.com.