Meski demikian, Richard tidak menampik bila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti lain yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maka kasus ini dibuka kembali.
“Kalau di kemudian hari ditemukan bukti-bukti lain yang cukup soal adanya perbuatan melawan hukum kita akan buka kembali,” tandasnya.
Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Malut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.