Menurutnya, ada tiga alasan mendasar tim penyelidik menghentikan penyelidikan kasus ini.

Pertama, pekerjaan proyek memang ada alias tidak fiktif.

Kedua, pekerjaan yang dilakukan masih dalam masa kontrak berjalan yang ditandatangani pihak-pihak terkait.

“Dan ketiga, terdapat hasil audit Inspektorat tertanggal 8 April 2022 dan ada temuan namun sudah dikembalikan,” terang Richard.

“Atas dasar itu tim berkesimpulan perkara tersebut tidak cukup bukti sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” sambungnya.