Menurutnya, ada tiga alasan mendasar tim penyelidik menghentikan penyelidikan kasus ini.
Pertama, pekerjaan proyek memang ada alias tidak fiktif.
Kedua, pekerjaan yang dilakukan masih dalam masa kontrak berjalan yang ditandatangani pihak-pihak terkait.
“Dan ketiga, terdapat hasil audit Inspektorat tertanggal 8 April 2022 dan ada temuan namun sudah dikembalikan,” terang Richard.
“Atas dasar itu tim berkesimpulan perkara tersebut tidak cukup bukti sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” sambungnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.