“Yang ada adalah hanya peralihan nomenklatur dengan anggaran sehingga tidak sesuai dengan nomenklaturnya saja. Nah ini yang kami sesalkan, walaupun ini hanya dimintai pertanggungjawaban pidana maka menurut kajian kami ini sangat aneh dan sangat ironis kalau kemudian orang yang hanya diperintahkan oleh kepala dinas dimintai pertanggungjawaban pidana, sedangkan yang memerintahkan tidak,” jabarnya.
“Sangat tidak rasional WS yang diperintahkan kadis tapi WS dituduhkan, dikambinghitamkan, dimintai pertanggungjawaban sendiri,” sambung Bahtiar.
Sebagai penasehat hukum, Bahtiar berharap dengan adanya pernyataan Kasi Pidsus Eko Wahyudi bahwa Kejari segera melakukan pengembangan untuk memeriksa calon tersangka lain dapat ditindaklanjuti penyidik.
“Agar kasus ini dibuka sedetail mungkin sehingga siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dapat diperiksa. Karena dalam perkara pidana ini sangat jelas ketika misalnya dibuka dalam hal kontrak sewa alat berat itu dari tahun 2018-2020 terlihat lebih jelas bahwa ada tanda tangan Kepala Dinas PUPR,” cetusnya.
Selain itu, ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar perkara sewa alat berat ini menjadi atensi Kejati. Sehingga dalam penanganan pidana tidak ada tebang pilih proses penegakan hukum.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.