Dengan begitu, sambungnya, tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sebab di satu sisi dalam kasus ini dalam kajiannya berdasarkan bukti-bukti yang ada hanyalah pengalihan nomenklatur dari penggunaan sewa alat berat.
“Karena di dalam anggaran itu ada kegiatan yang disampaikan Bupati saat itu (Bahrain Kasuba) untuk membersihkan lahan gelanggang olahraga di Desa Tuwokona untuk kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di tahun 2019,” terangnya.
“Ini tidak ada anggaran sama sekali sehingga WS diperintahkan oleh kepala dinas untuk menggunakan alat berat,” beber Bahtiar.
Bahtiar berkata, ketika ditelaah lebih jauh terkait anggaran ini tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.