Seluruh kendaraan tersebut saat ini diamankan di Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tim sedang melaksanakan interview dan pemeriksaan terhadap pemilik dari kendaraan-kendararaan tersebut untuk pengembangan,” tukasnya.
Selanjutnya tim juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor antarprovinsi serta akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk kasus tersebut.
“Kendaraan bermotor yang diamankan yakni 1 unit mobil Avansa, 2 unit motor Nmax, 1 unit motor Aerox, 2 unit motor Beat, 1 unit motor PCX, 2 unit motor Vario, 1 unit motor Mio dan 1 unit motor CB 150R,” tandas Michael.
Tinggalkan Balasan