“Apa isi tanggapannya kita tunggu dulu apa hasilnya,” katanya.

Menurutnya, langkah BKD sudah tepat sehingga tidak perlu adanya klarifikasi ke KASN.

“Jadi gini, Pansel memproduk hasil ya kan, kemudian hasilnya disampaikan ke Gubernur, dan Gubernur memutuskan untuk disampaikan ke KASN. Lalu BKD harus klarifikasi dalam hal apa?” ungkapnya.

Idrus menambahkan, tidak hanya SKP yang menjadi ukurannya, namun perjanjian kinerja, kontrak kinerja antara Gubernur dengan yang bersangkutan. Kemudian ada juga penandatanganan surat pernyataannya yang bersangkutan bersedia diturunkan satu tingkat.

“Itu aja, ada indeks profesional ASN. Mana IP-nya Nakertrans sangat sedang,” ujarnya.