Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, kembali memeriksa mantan Bendahara Pembantu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Yunus Ibrahim, Selasa (7/6).

Yunus diperiksa untuk keempat kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PKK Kota Ternate tahun 2018-2019 senilai Rp 2 miliar.

Amatan di lokasi, terlihat Yunus mendatangi kantor Kejari Ternate sekitar pukul 10.15 WIT, menggunakan kendaraan roda dua Yamaha Mio. Ia kemudian masuk dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.31 WIT. Praktis, Yunus diperiksa selama 4 jam lebih.

Usia diperiksa, Yunus mengatakan materi pemeriksaannya hanya terkait dana PKK tahun 2018 dan 2019.

“Pertanyaannya sama dengan yang lalu namun ditanyakan kembali, sementara untuk berkas belum diminta,” akunya.