“Berjalannya waktu, mungkin pemilik lahan butuh uang jadi pemilik lahan minta DP (down payment). Sementara hari itu tidak ada uang. Akhirnya masyarakat buat rapat dan kumpul uang di masyarakat per rumah Rp 100 ribu, dan dapat Rp 10 juta. Dari Rp 10 juta itu, pemilik lahan bersedia kasih tapi cuma ukuran 5×15 meter. Dan lahan itu sudah terisi sekarang,” jelas Junidin.
Harapan masyarakat saat itu, setelah lahan kelapa subsidi dijual, sisa lahan pekuburan dibebaskan seluruhnya.
“Tapi setelah penjualan kelapa subsidi desa 2 hektare dia punya uang kita tidak tahu sampai sekarang dipergunakan untuk apa,” bebernya.
Junidin menegaskan, apapun alasannya uang tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan.
“Kita tetap bawa masalah ini ke ranah hukum. Memang kasus ini sempat kita laporkan ke Kejaksaan, tapi masih mandek sampai sekarang,” timpalnya.
Ia menambahkan, bagi warga setempat masalah ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diseriusi karena lahan kelapa subsidi desa yang dijual ke PT Jababeka bukan hak seorang saja.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.