Tandaseru — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Ternate, Maluku Utara, Muhdar Din mangkir dari panggilan Kejari Ternate.

Pemanggilan Muhdar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji fiktif di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2015-2022 senilai Rp 200 juta.

“Iya, bukan dia (Muhdar, red) saja yang tidak datang. Jadi yang tidak datang itu ada beberapa orang termasuk Muhdar kemarin tidak hadir,” kata Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar, Jumat (3/6).

Ia bilang, semua orang yang ada kaitannya akan dipanggil. Untuk Muhdar Din panggilan pertama tidak hadir sehingga akan diagendakan lagi yang kedua kalinya.

“Agendanya tunggu sajalah, pokoknya akan dipanggil kembali. Panggilan berikut merupakan yang kedua,” tuturnya.