Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar pertemuan dengan sejumlah akademisi beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu dibahas tentang pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusda Kie Raha Mandiri agar kembali berkontribusi terhadap daerah.
Sebelumnya, BUMD atau Perusda Kieraha Mandiri sangat merugikan Pemda karena penyertaan modal yang diberikan pada 2020 lalu tidak membawa keuntungan bagi daerah. Bahkan modal tersebut menjadi temuan Inspektorat.
Terkait tindak lanjut perkembangan BUMD atau Perusda Kieraha Mandiri, Sekretaris Daerah Malut Samsudin A Kadir menjelaskan, pertemuan ini terus dilakukan. Ada langkah-langkah yang akan dilakukan seperti mengubah Peraturan Daerah (Perda).
“Soal ini sudah dibicarakan, yang jelas akan bergulir terus dan apa-apa yang harus dipersiapkan, sehingga kita terus berkoordinasi dengan tim peneliti yang ditunjuk oleh Pemda dari universitas,” kata Samsuddin, Kamis (2/6).
Menurutnya, jika regulasi sudah selesai maka pengembangan Perusda bisa dilanjutkan.
Tinggalkan Balasan