“Sebagai seorang pemimpin Bupati harus punya jiwa keberanian dan negarawan. Apabila kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum maka Bupati harus bertanggung jawab, jangan sampai korbankan orang lain,” pintanya.

Jika saat ini Bupati menerbitkan regulasi, ujar Albert, tetap tak bisa digunakan sebagai dasar pengadaan tahun 2021. Sebab regulasi tak berlaku surut.

“Jadi Bupati harus bertanggung jawab, harus bersikap gentleman, jangan lempar batu sembunyi tangan. Pemimpin harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, pemerintah desa tidak tahu apa-apa jangan korbankan mereka,” tutur Albert.

Sekadar diketahui, Pemkab Halbar saat itu menyiapkan 10 ekor sapi. Ditambah sapi pengadaan desa maka total ada 165 ekor sapi kurban yang disalurkan kepada masyarakat.

Harga pengadaan sapi kurban saat itu bervariasi mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 hingga Rp 18 juta per ekor sesuai bobot sapi.