“Anak di bawah umur lebih dominan,” terangnya.
Ia mengaku untuk menekan angka kekerasan seksual perlu intensig melakukan sosialisasi yang melibatkan semua pihak. Hal ini penting, agar dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat, terutama soal sanksi.
Abdul Rasid menegaskan angka kekerasan seksual yang tinggi juga dipengaruhi akibat sanksi atau hukuman yang belum memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Namun dengan kehadiran UU TPKS ini sebenarnya menjawab kegelisahan kita selama ini, tentu UU TPKS ini hadir sebagai bentuk dari perlindungan dan keberpihakan terhadap perempuan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan