Tandaseru — Rumah dinas DPRD Kota Ternate yang sudah belasan tahun ditempati sejumlah ASN dan juga dipakai SMA Negeri 8 Ternate akan dihibahkan Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Aset milik Pemkot Ternate yang berjumlah 12 unit rumah ini terletak di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Kepala Bagian Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternat, Salim Albaar menyatakan, hibah rumah dinas tersebut merupakan upaya penertiban aset milik pemerintah kota sebagaimana arahan KPK saat kunjungan ke Maluku Utara beberapa waktu lalu.
“Yang tempati rumah dinas itu kan bukan dari pihak DPRD Kota Ternate jadi segera ditertibkan karena ini arahan,” ungkap Salim, Senin (30/5).
Lanjut dia, aset tersebut atas perintah Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya harus dikosongkan oleh penghuninya karena akan segera dilakukan hibah ke Pemprov Maluku Utara yang selanjutnya dimanfaatkan pihak sekolah SMA Negeri 8 Kota Ternate. Di mana sekolah negeri ini memiliki bangunan tepat bersebelahan dengan rumah dinas tersebut.
“Setelah itu diberikan kewenangan ke SMAN 8. Karena itu kewenangannya pihak provinsi,” kata dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.