Sekadar diketahui, dugaan penganiayaan tersebut bermula sekitar pukul 14.20 WIT, ketika sejumlah kerabat almarhum Burhan yang terdiri dari MAR, RR, DNG, FA, dan NU menggunakan mobil Rush, mobil Astra, dan mobil pikap Carry mendatangi kediaman yang ditempati Rosdiana. Mereka lalu menuju restoran Grand Fatma dan mengangkati sejumlah fasilitas seperti meja kasir berisi uang tunai, sound system, dan alat musik.

Rosdiana lalu mencegah agar barang-barang tersebut tidak diambil pihak keluarga, sehingga terjadi cekcok antara Rosdiana dan Runi.

Atas kejadian tersebut, Rosdiana lalu membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor STPLP/51/V/SPKT/POLDA MALUT.

Setelah mengetahui laporan tersebut, pihak keluarga almarhum Burhan juga melaporkan kasus itu ke Polres Ternate atas dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan Rosdiana Malangka terhadap Runi Rahmatia dengan nomor STPL/V/2022/Res Ternate.