Bagi insinyur abal-abal yang menyelenggarakan praktik keinsinyuran, lalu mengakibatkan korban jiwa, maka bisa dijerat menggunakan Pasal 50 ayat (2) UU Keinsinyuran berbunyi “Setiap orang bukan insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.”