“Justru dengan tugas yang ada harus didukung dengan penguatan kompetensi dan kapasitas sehingga kita juga dapat memahami masalah bukan saja sekadar masalah kebijakan strategis tetapi juga hal-hal teknis bidang keinsinyuran,” tandasnya.

Setelah dinyatakan lulus, lalu diyudisium, dan diambil sumpahnya sebagai insinyur, mereka pun secara de jure berhak menggunakan gelar insinyur.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, bagi seseorang yang ingin menggunakan gelar profesi insinyur harus lulus dari Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, salah satunya UMI.

Bagi yang menggunakan gelar insinyur namun tak lulus dari Program Profesi Insinyur, maka bisa dihukum pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Pasal 50 ayat (1) UU Keinsinyuran berbunyi “Setiap orang bukan insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur, sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.”

UU Keinsinyuran juga mengamanahkan bahwa hanya insinyur teregistrasi yang berhak untuk menyelenggarakan praktik keinsinyuran dengan segala kewajiban yang diatur dalam undang-undang ini.