Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara, bakal memanggil bidang komunikasi publik Satgas Covid-19 Ternate. Bidang ini dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Anas Konoras.
Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar.
Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar mengatakan dalam waktu dekat pemanggilan itu akan dilakukan.
“Nanti kita panggil, kita tanya soal anggaran media. Kalau memang kasus ini memenuhi unsur kita akan naikkan ke tahap penyidikan,” kata Aan kepada tandaseru.com, Rabu (24/5).
Menurutnya, kasus tersebut anggarannya cukup banyak. Sehingga Kejari Ternate tidak main-main menanganinya. Dalam kasus ini ada dua penggunaan anggaran yang diusut, yaitu dana Covid-19 dan dana vaksinasi.
“Dana vaksinasi ada di Dinas Kesehatan sebesar Rp 15 miliar, sedangkan dana Covid-19 ada di BPBD sebesar Rp 14 miliar,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan