Juru Bicara Gubernur Maluku Utara Rahwan K Suamba secara terpisah menuturkan, secara kelembagaan, pemerintah provinsi maluku utara setelah mengusulkan nama-nama penjabat ke Kemendagri telah dilakukan namun hingga akhir masa jabatan Bupati, Pemprov Malut belum menerima SK secara fisik.

“Karena SK Mendagri sampai saat ini belum diterima Pemprov Malut maka untuk pelaksanaan pelantikan Pj Bupati Pulau Morotai tentu harus menunggu diterimanya SK Mendagri. Terkait hal ini Pemprov sedang berkoordinasi dengan Kemendagri,” ungkap Rahwan melalui siaran pers.

Rahwan berkata, sehubungan dengan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai pada tanggal 22 Mei 2022, maka untuk mengisi kekosongan jabatan, perlu ada penunjukan Sekda sebagai Pelaksana Harian Bupati Morotai sampai dilantiknya Penjabat Bupati.

“Terkait surat tersebut, pagi ini Pemprov melalui Biro Pemerintahan akan berkonsultasi kembali dengan Dirjen Otda Kemendagri, apakah menjadi kewenangan Gubenur atau Mendagri,” katanya.