Sementara Kapolsek Ternate Utara IPTU Syamsul B Rosonging sebelumnya mengatakan, terkait perkara kasus tersebut penyidik sudah serahkan berkas tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
“Iya, kami sudah serahkan berkas itu sudah satu minggu yang lalu,” tuturnya, Minggu (22/5).
Sekadar diketahui, sindikat pemalsuan sertifikat vaksin berhasil diungkap Polres Ternate sejak 21 Agustus 2021.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone dan printer yang diduga dipakai untuk mencetak sertifikat vaksin palsu.
Bahkan dalam keterangan pers Kapolres Ternate saat itu dijelaskan kelima pelaku dijerat Pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta Pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Tinggalkan Balasan