Di samping itu, sambungnya, M masih diberikan kesempatan jika punya itikad baik melakukan ganti rugi.

“Apabila tidak, tetap diproses hukum dilanjutkan. Tegasnya kami katakan akan penjarakan saudari M,” aku Ishak.

Meski begitu, untuk sementara kuasa hukum mengaku belum mendapatkan bukti lain terkait bukti kepemilikan rumah itu, apakah memang benar milik pelaku M ataukah hanya modus untuk memeras atau mendapat keuntungan dari korban secara sepihak.

“Tapi melihat berkas atau bukti yang dimiliki oleh klien kami, secara pidana telah terpenuhi unsur penipuan, begitu juga secara keperdataan pun terpenuhi. Artinya apa yang dilakukan ibu M ini benar-benar di luar dari konteks perjanjian yang disepakati antara klien kami dengan saudari M,” timpalnya.

Ishak berkata, untuk kerugian materi kliennya sekitar Rp 80 juta, di mana perjanjian jual beli itu sejak tahun 2016 sampai saat ini.

“Jadi sudah kurun waktu 6 tahun lebih. Bahkan selama ini yang bersangkutan tidak pernah jujur akan objek yang diperjanjikan sehingga kerugian yang diderita klien kami kurang lebih seperti yang kita sebut sebelumnya,” cetusnya.