Tandaseru — Lantaran tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya, bangunan rumah dinas Wali Kota Ternate, Maluku Utara, yang terletak di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, akhirnya dijadikan bengkel.
Bangunan megah tidak terawat yang populer disebut gedung putih itu dijadikan tempat usaha bengkel oleh salah seorang warga Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate, berinisial AA.
Mengetahui adanya aktivitas usaha bengkel di areal bangunan milik Pemkot Ternate ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate langsung turun ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIT, Rabu (18/5). Satpol PP memberikan teguran kepada pemilik bengkel agar segera angkat kaki dan tidak lagi melakukan aktivitas usahanya di tempat tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, aktivitas usaha yang dilakukan oknum warga itu telah menyalahi Perda Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf D dan Pasal 20 ayat (1).
Fhandy menegaskan, selain teguran lisan pihaknya pun memberikan teguran tertulis agar pemilik bengkel segera angkat kaki dan memindahkan seluruh aset usahanya.
Tinggalkan Balasan