Ifandi pun mendesak Kemendagri sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengisian Pj kepala daerah tetap memperhatikan masukan dan aspirasi masyarakat, serta pemangku kepentingan daerah.

“Kemendagri harus perlu memperhatikan penjabat yang ketika masuk dalam draft usulan Gubernur kiranya memperhatikan penjabat yang kredibel, kompeten, dan bisa cepat beradaptasi dengan birokrasi di daerah. Serta sosok yang mampu diterima dengan baik para elemen masyarakat di daerah. Dengan demikian kebijakan publik bahkan pelayanan publik dan roda pemerintahahan daerah sulit terganggu hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024,” tandasnya.