Tandaseru — Praktisi hukum meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara mempercepat audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan.
Anggaran tahun 2021 itu memiliki pagu senilai Rp 4.507.151.500.
Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara Roslan mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi uang operasional Bupati Halmahera Selatan saat ini status hukumnya sudah pada tahap penyidikan.
“Maka kami minta agar BPKP perwakilan Provinsi Maluku Utara secepatnya melakukan audit secara terperinci kemudian menyampaikan hasil audit tersebut sehingga penyidik Ditreskrimsus dapat menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada hubungannya degan kasus ini,” ucap Roslan di Kota Ternate, Rabu (18/5).
Ia juga meminta ketegasan dan keseriusan BPKP dan penyidik Ditreskrimsus Polda Malut dalam menyelesaikan tugasnya agar berkas perkara kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Hal ini menjadi penting agar BPKP Perwakilan Provinsi maupun penyidik tidak dianggap tebang pilih.
“Agar kasus ini mendapat kepastian proses hukum dan tidak menjadi tunggakan seperti beberapa kasus lainnya,” ujarnya.
“Kami yakin penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka hanya kemungkinan penyidik khawatir akan adanya praperadilan jika menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya hasil audit BPKP sehingga masih harus menunggu hasil audit secara terperinci. Oleh karena itu kami tegaskan kembali agar dalam waktu dekat BPKP perwakilan provinsi harus segera melakukan audit dan menyampaikan hasilnya,” tandas Roslan.
Tinggalkan Balasan