“Menyangkut penetapan Pj Bupati Morotai dengan berpedoman pada status KSPN maka hal itu merupakan sebuah kekeliruan, yang di-posting oleh anggota DPRD itu sangat tidak paham aturan Permendagri,” kata Marhaban kepada tandaseru.com, Minggu (15/5).
Menurutnya, semestinya aturan yang dipajang Deny di media sosial bukan hanya pasal-pasal yang dianggap krusial, tapi harus lengkap dengan mencantumkan judul peraturannya agar jangan sampai salah memaknai.
“Anggota DPRD harus memahami soal Permendagri, bukan asal-asalan. Sebab bahwa Permendagri ini hanya mengatur tentang penetapan Pjs bagi kepala daerah definitif yang masa jabatannya belum berakhir dan ingin mencalonkan diri dan/atau menjalankan cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.
Marhaban menegaskan, mekanisme pengaturan pengangkatan Pjs memang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Permendagri tersebut. Namun aturan tersebut berbeda dengan kondisi di Morotai yang mana masa jabatan kepala daerahnya memang sudah akan berakhir sesuai durasi.
“Sehingga Permendagri ini tidak berlaku bagi kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir. Semoga bisa dimaklumi dan dipahami oleh bapak-bapak rakyat yang terhormat,” tandasnya.
Sementara Deny yang dikonfirmasi terpisah berjanji akan memberikan keterangan besok.
“Besok, dengan teman-teman DPRD yang lain ya,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.