Tandaseru — Anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Deny Garuda, membuat unggahan yang menuai reaksi tentang aturan pengangkatan pejabat sementara bupati di akun Facebook-nya.

Unggahan itu tak lepas dari situasi pemerintahan Morotai yang tak lama lagi membutuhkan Pj lantaran masa jabatan Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma berakhir.

Dalam unggahannya, Deny menyertakan potongan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah. Pasal yang diunggah politikus Partai Nasdem ini adalah Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditunjuk Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota sampai selesainya Masa Kampanye”.

Lalu ayat (2) yang berbunyi “Pjs gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah provinsi”.

Serta ayat (3) “Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Deny juga menambahkan caption “Baca dengan seksama dan jangan baca loncat-loncat”. Ada pula tagar #MorotaiKSPN di bawah caption-nya.

Unggahan ini mendapat tanggapan Pemerhati Hukum Marhaban Mustafa Lasitdji. Marhaban menilai Deny tak paham aturan jika mengaitkan pengangkatan Pj dengan status KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) Morotai.