Tandaseru — Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mewanti-wanti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar tak mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota.

Di Maluku Utara sendiri, Bupati Pulau Morotai Benny Laos dikabarkan mengusulkan Sekda M Umar Ali menjadi Pj Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah per 22 Mei nanti.

Menurut Margarito, apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah maka akan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya.

Posisi Sekda, kata dia, melekat pada urusan tata kelola di bidang pemerintahan maupun urusan keuangan daerah.

“Jadi, apabila Sekda diangkat menjadi penjabat kepala daerah maka yang bersangkutan berpotensi menyalahgunakan jabatannya. Dia akan melegitimasi dirinya sendiri sebagai penjabat kepala daerah,” kata Margarito dilansir dari Fajar.id, Sabtu (14/5).

Margarito menilai demi alasan transparansi dan akuntabilitas, seharusnya Mendagri tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah.

Apabila itu terjadi dikhawatirkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di daerah bakal hilang.

Oleh karena itu, langkah Kemendagri tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah sebagai keputusan yang tepat.

“Langkah tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam tata kelola pemerintahan apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah,” tegas Margarito.

Seperti diketahui dari 5 penjabat gubernur yang dilantik Mendagri Tito Karnavian kemarin, ada nama Al Muktabar yang dilantik jadi Pj Gubernur Banten. Dia adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.