Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan. Masjid yang dibangun sejak 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dade Ruskandar mengatakan, saat ini Kejati masih menunggu hasil pengecekan Balai PUPR di lokasi.

“Mereka (Balai, red) turun lapangan mengecek fisik, tetapi sampai sekarang belum,” ucap Dade kepada tandaseru.com di halaman Kantor Kejati Malut, Jumat (13/5).

Jenderal bintang dua itu menambahkan, setelah hasil pengecekan fisik sudah disampaikan, selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.

“Setelah itu kami tinggal tentukan saja, apakah ada kerugian kita tinggal naikkan ke penyidikan saja,” tandasnya.

Berdasarkan dokumen kontrak, anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp 50 miliar namun di-refocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar. Pada 2017 dianggarkan sebesar Rp 29,95 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri.

Sedangkan 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp 29,89 miliar dan dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri Nusa. Pada 2019 dianggarkan Rp 9,98 miliar dan dikerjakan CV Minanga Tiga Satu serta pada 2021 dianggarkan lagi Rp 11,01 miliar dan dikerjakan PT Duta Karya Pratama Unggul.

Total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya ini kurang lebih sebesar Rp 109,84 miliar, namun hingga kini pembangunan masjid itu belum rampung total.