Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung dan bangunan tempat pemakaman umum (TPU) Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers Kejari, Selasa (10/5).

Kepala Kejari Morotai Sobeng Suradal mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan anggaran itu terjadi pada tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut berinisial RJM, FA, dan BG. BG merupakan ayah oknum anggota DPRD Pulau Morotai.

“Kasus ini bermula dari Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 600/SPP/PPK-DPKP PM/VII/2018/01 tanggal 27 Agustus 2018 (yang melekat di) Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kabupaten Pulau Morotai. Melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) yaitu saudara RJM telah mengadakan kesepakatan dengan FA selaku Direktur CV Tiga Putra Gamalama (Penyedia) untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan tempat pemakaman umum,” ungkap Sobeng yang didampingi Kasi Pidsus David dan Kasi Intelijen Erly Andika Wurara.

Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 518.849.000,00. Saat pelaksanaan kontrak, sambung Sobeng, FA tidak dapat bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan sesuai isi kontrak tersebut.

“Ditelusuri secara lebih lanjut, ternyata pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan oleh pihak lain yang tidak memiliki kapasitas yaitu Saudara BG. Terlebih daripada itu, dalam pengadaan material tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sampai saat ini pembangunan gedung dan bangunan TPU Desa Sangowo belum selesai dilaksanakan,” jelasnya.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara Nomor PE. 03.03 SR-524/PW33/5/2022 tanggal 19 April 2022.

“Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung dan bangunan tempat pemakaman umum Desa Sangowo Pulau Morotai pada tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp 346.685468,00,” terang Sobeng.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.