Tandaseru — Libur lebaran 2022 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sampai 6 Mei.

Bagi pegawai yang masih menambah periode libur lebaran tanpa alasan yang jelas, Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mengancam akan memberikan sanksi.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, tidak hanya dilarang menambah libur, ASN juga tidak diberikan penambahan cuti setelah cuti lebaran sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Ternate Nomor 800/1418/2022.

Untuk itu, hari pertama berkantor pada Senin (9/5) Pemerintah Kota Ternate akan melaksanakan apel gabungan sekaligus silaturahmi halal bihalal dan dilanjutkan dengan sidak ke kantor-kantor OPD dipimpin langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Bukan saja pemerintah kota, semua instansi pemerintah akan memasukan laporan hasil evaluasi kehadiran pegawai pasca cuti IdulFitri ke Menpan-RB. Nah apabila ketahuan yang tidak melaksanakan maka ada penindakan disiplin sebagaimana edaran,” ujar Samin kepada tandaseru.com, Sabtu (7/5).

Samin menegaskan, pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar surat edaran bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga hukuman disiplin.

“Apabila sampai tiga hari berturut-turut (tambah liburan) maka dikenakan hukuman disiplin. Pelaksanaan pengenaan hukuman disiplin ini dilakukan oleh atasan langsung masing-masing pimpinan OPD,” cetusnya.

Ia pun meminta seluruh pimpinan OPD agar dapat memastikan bahwa hari pertama berkantor pasca libur lebaran, seluruh ASN melaksanakan aktivitas sebagaimana biasanya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.