Tandaseru — Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara M Rahmi Husen menyoroti minimnya realisasi pajak di sektor pertambangan.
“Masalah pajak pertambangan ini sangat rumit. Untuk itu kami mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba segera menyurati KPK untuk meminta dukungan,” ujar Rahmi, Senin (2/5).
Politikus Partai Demokrat ini bilang, lembaga legislatif sudah berupaya turun gunung dengan mengutus beberapa komisi di DPRD untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan di mana letak permasalahannya.
“Kita berharap perusahaan taat terhadap kewajibannya. Secara regulasi sangat jelas mengatur pajak yang harus disetor ke daerah. Ada pajak air permukaan, pajak kendaraan, alat berat, pajak BBM,” ungkapnya.
Rahmi menambahkan, sebagai lembaga legislatif, pihaknya hanya mampu melaksanakan tugas sesuai tupoksi. Selebihnya ia serahkan ke pemerintah.
“Eksekusinya ada di tangan pemerintah sebagai instansi terkait. Jika pemerintah juga masih menemui masalah di perjalanan, seperti yang saya tekankan tadi agar meminta dukungan KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan adanya kebocoran penerimaan pajak pertambangan di wilayah Provinsi Maluku Utara bernilai ratusan miliar rupiah.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan, piutang pajak di sektor pertambangan di Maluku Utara berupa penerimaan negara bukan pajak untuk iuran tetap sebesar Rp 11,7 miliar, pajak royalti USD283.000 per triwulan I tahun 2022, dan izin pinjam pakai kawasan hutan Rp 70,3 miliar.
“Ini baru pajak PNBP untuk iuran tetap, pajak royalti, dan pajak IPPKH belum ditambahkan dengan pajak kendaraan alat berat dan mineral bukan logam,” ujarnya.
Dian bilang, pemerintah provinsi memiliki kewenangan menarik pajak air permukaan dan pajak kendaraan alat berat.
“Pertanyaannya, pemprov sudah melakukan penagihan ke perusahaan-perusahaan ini belum,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan