Tandaseru — Aparat kepolisian Polres Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, membuka pemalangan jalan dan spanduk di jalan trans Weda menuju lokasi perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

“Penutupan jalan ini tentunya mengganggu arus lalu lintas dan banyak pekerja dan pengguna transportasi darat akan pergi bekerja menuju Lelilef, terjadi kemacetan lalu lintas di lokasi kejadian sehingga Kabag Ops Polres Halteng mengambil tindakan untuk membuka blokade jalan,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Senin (2/5).

Pembukaan pemalangan yang dilakukan polisi itu beredar luas di video.

Menurut Michael, pemalangan di perempatan Desa Fidi Jaya itu dilakukan sekelompok pemuda melakukan pemalangan jalan untuk mencari perhatian dari pemerintah daerah dan PT IWIP agar mengakomodir tuntutan mereka.

“Adanya pemalangan jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan kepentingan umum lainnya, sehingga Kabag Ops Polres Halmahera Tengah AKP Husain Alkatiri mengambil tindakan tegas dan terukur untuk membubarkan massa dan mengambil spanduk yang memblokade jalan,” terangnga.

Setelah itu, sambungnya, Polres Halmahera Tengah melakukan negosiasi sehingga para pemuda yang berjumlah kurang lebih 20 orang membubarkan diri dengan aman dan tertib.

“Mereka menuntut manajemen PT IWIP mengakomodir karyawan lokal,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Kapolda mengapresiasi Polres Halmahera Tengah yang bergerak cepat dan tegas menyelesaikan permasalahan dan negoisasi terhadap para pemuda.

“Ini menjadi contoh bagi Polres jajaran Polda Malut lainnya dalam bertindak. Jika tidak akan mengganggu stabilitas keamanan di daerah setempat,” ujarnya.

Michael pun mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jika lakukan penyampaian pendapat sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang dengan aman dan tertib dan menghormati hak-hak orang lain,” tandasnya.