Tandaseru — Tenaga honorer pemerintah daerah akan dihapus tahun 2023. Itu artinya, pegawai berstatus honorer tidak akan lagi bekerja di instansi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, langkah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah dan dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah tepat.

“Honorer ini hanya nama, statusnya kan sama saja,” ujar Samsuddin, Minggu (1/5).

Samsuddin menilai, kebijakan pemerintah ini untuk menghindari beban keuangan. Salah satunya minimalisir jumlah tenaga honorer yang berlebihan.

“Yang kita hindari adalah orang yang kita bayar sebagai tenaga honorer tapi tidak tahu dia kerjanya apa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya perjanjian kinerja semuanya akan teratasi.

“Kan jelas ya, mereka yang kita bayar sesuai yang kita butuhkan saja,” katanya.

Meski begitu, Samsuddin mengaku, tenaga honorer kategori cleaning service dan Satpol PP kemungkinan masih ada.

“Cleaning service dan Pol PP mereka tetap kita butuhkan, tetapi akan ditangani oleh pihak ketiga,” tandasnya.

Penghapusan tenaga honorer ini sejalan dengan Pasal 88 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, yang mana adanya larangan merekrut tenaga honorer di instansi pemerintah.

Ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.